Polres Sintang melalui para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di 14 wilayah kecamatan di Kabupaten Sintang, Senin (21/9/2026).
Sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran dan penyebaran asap.
Adapun kegiatan dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah, yakni Brigadir Sigit di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang; Aipda Taufik di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk; Briptu Yugi di Desa Bonet, Kecamatan Sungai Tebelian; serta Aipda Fransiskus di Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak.
Selanjutnya, Brigadir Ardiyan Theo menyampaikan imbauan di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai; Aipda Hendri di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai; Brigadir Waluyo di Desa Telaga 2, Kecamatan Binjai Hulu; dan Brigadir Rio di wilayah Ng. Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Kayan Hulu Aipda Imran memberikan sosialisasi di Desa Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu. Imbauan juga disampaikan Brigadir Rasyid di Desa Batu Nyadi, Kecamatan Ketungau Hilir; Aiptu D. Wahono di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah; Briptu Johan di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu; Briptu Riski Saputra di Nanga Serawai, Kecamatan Serawai; serta Aiptu Hartono di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta pentingnya melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi Karhutla.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin D angka 3 ditegaskan mengenai larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.