Bhabinkamtibmas Polres Sintang Serentak Ingatkan Warga Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Bhabinkamtibmas Polres Sintang Serentak Ingatkan Warga Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Sintang, Kalimantan Barat – Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas kembali menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di 14 kecamatan wilayah hukum Polres Sintang, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan menyasar masyarakat di berbagai desa dan kelurahan, mulai dari Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, hingga Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau. Para personel Bhabinkamtibmas memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan serta pentingnya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Imbauan dilaksanakan oleh jajaran Polsek Sintang Kota, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai, dan Ambalau.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polres Sintang dalam mengantisipasi potensi Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau dan ditetapkannya status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat.

Selain menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan di wilayahnya.

Plt. Kasat Binmas Polres Sintang menegaskan bahwa upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran,” ujarnya.

Imbauan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang pada poin D angka 3 melarang kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan Karhutla dan bencana kabut asap.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sintang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat ditekan dan dampak kabut asap terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat dapat dicegah.