Bhabinkamtibmas Polres Sintang Serentak Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Bhabinkamtibmas Polres Sintang Serentak Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Polres Sintang melalui personel Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Polsek jajaran kembali menggencarkan sosialisasi dan imbauan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di 14 kecamatan, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan dilaksanakan secara serentak di wilayah binaan masing-masing, mulai dari Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Desa Tanjung Ria, Desa Bonet, Desa Balai Harapan, Desa Kebong, Desa Nanga Jetak, Desa Telaga I, Ng Mau, Desa Tebidah, Desa Batu Nyadi, Desa Wirayuda, Desa Senaning, Nanga Serawai hingga Desa Nanga Kemangai.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dapat meluas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah pencegahan Polres Sintang menyikapi kondisi musim kemarau serta tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat.

Personel juga menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada poin D angka 3, surat edaran tersebut memuat larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan Karhutla dan bencana kabut asap.

Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, Polres Sintang mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api.

Upaya sosialisasi secara berkelanjutan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pencegahan Karhutla sejak dari tingkat desa.