Bhabinkamtibmas Polres Sintang Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Bhabinkamtibmas Polres Sintang Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Polres Sintang melalui jajaran Binmas dan Bhabinkamtibmas terus mengintensifkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di 14 wilayah kecamatan di Kabupaten Sintang, Minggu (20/9/2026).

Sosialisasi dilaksanakan personel jajaran Polres Sintang di wilayah Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai, dan Ambalau.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya selama musim kemarau. Masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya pencegahan dini terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam surat edaran tersebut, pada huruf D angka 3 tercantum larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.

Melalui kegiatan ini, Polres Sintang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melap