Bhabinkamtibmas Serentak Edukasi Karhutla ke Warga

Bhabinkamtibmas Serentak Edukasi Karhutla ke Warga

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Sintang melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Sebanyak 14 Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Sintang secara serentak melaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di 14 wilayah kecamatan, mulai dari Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai hingga Ambalau.

Melalui kegiatan tersebut, para Bhabinkamtibmas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang dapat menyebabkan api mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

Plt. Kasat Binmas Polres Sintang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preemtif untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus mencegah munculnya titik api baru.

“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, edukasi dan imbauan secara rutin sangat penting agar masyarakat memahami risiko pembukaan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama mencegah Karhutla,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diingatkan mengenai kebijakan pemerintah daerah terkait pencegahan Karhutla. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran tersebut secara tegas mengatur larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.

Polres Sintang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya titik api.