Bhabinkamtibmas Serentak Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Bhabinkamtibmas Serentak Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Polres Sintang melalui Bhabinkamtibmas dan personel pembinaan masyarakat (Binmas) Polsek jajaran kembali menggencarkan sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di 14 kecamatan wilayah hukum Polres Sintang, Rabu (23/9/2026).

Sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau.

Kegiatan dilaksanakan oleh personel di masing-masing wilayah. Aiptu Durohman menyampaikan imbauan di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang; Aipda Taufik di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk; Briptu Aseptian di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian; serta Aipda Sigalingging di Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak.

Selanjutnya, Briptu Jimi melaksanakan sosialisasi di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai; Aipda Hendri di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai; Brigadir Waluyo di Desa Telaga 1, Kecamatan Binjai Hulu; dan Aipda Nainggolan di wilayah Ng. Mau, Kecamatan Kayan Hilir.

Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Kayan Hulu Aipda Borne memberikan imbauan di Desa Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu. Sosialisasi juga dilakukan Brigadir Rasyid di Desa Batu Nyadi, Kecamatan Ketungau Hilir; Aiptu D. Wahono di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah; Briptu Johan di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu; Brigadir Kris di Nanga Serawai, Kecamatan Serawai; serta Brigadir Ariston di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.

Dalam sosialisasi tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya Karhutla.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pada poin D angka 3 surat edaran tersebut ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.