SINTANG – Polres Sintang melalui personel Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Polsek jajaran kembali menggencarkan sosialisasi dan imbauan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di 14 kecamatan, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan di wilayah binaan masing-masing, meliputi Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Desa Tanjung Ria, Desa Bonet, Desa Balai Harapan, Desa Kebong, Desa Nanga Jetak, Desa Telaga I, Ng Mau, Desa Tebidah, Desa Batu Nyadi, Desa Wirayuda, Desa Senaning, Nanga Serawai, hingga Desa Nanga Kemangai.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya risiko terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dapat meluas serta berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan Polres Sintang menyikapi kondisi musim kemarau serta tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat.
Personel juga menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada poin D angka 3, surat edaran tersebut memuat larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui sosialisasi secara langsung, Polres Sintang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan api dalam membuka lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla selama musim kemarau.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dini yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam menyampaikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat di tingkat desa.