Bhabinkamtibmas Serentak Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Bhabinkamtibmas Serentak Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Polres Sintang melalui personel Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Polsek jajaran kembali menggencarkan sosialisasi serta imbauan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di 14 kecamatan, Minggu (27/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah binaan masing-masing, meliputi Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Desa Tanjung Ria, Desa Bonet, Desa Balai Harapan, Desa Kebong, Desa Nanga Jetak, Desa Telaga I, Ng Mau, Desa Tebidah, Desa Batu Nyadi, Desa Wirayuda, Desa Senaning, Nanga Serawai, hingga Desa Nanga Kemangai.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dapat meluas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan Polres Sintang dalam menghadapi kondisi musim kemarau serta tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat.

Personel juga menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada poin D angka 3, surat edaran tersebut memuat larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.

Melalui pendekatan langsung di tengah masyarakat, Polres Sintang mengajak warga untuk tidak menggunakan api dalam membuka lahan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla selama musim kemarau.

Kegiatan sosialisasi secara berkelanjutan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dini dengan melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat di tingkat desa.