Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin (28/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh personel Polsek jajaran di 14 kecamatan dalam wilayah hukum Polres Sintang. Sosialisasi menyasar masyarakat di wilayah binaan masing-masing sebagai langkah preventif menghadapi potensi Karhutla selama musim kemarau.
Di Kecamatan Sintang, Bhabinkamtibmas Brigadir Sigit menyampaikan imbauan di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Sementara di Kecamatan Sepauk, Brigadir Argi menyambangi masyarakat Desa Sungai Raya. Sosialisasi juga dilakukan Aipda Eko di Desa Bonet, Kecamatan Sungai Tebelian, serta Aipda Fransiskus di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
Kegiatan serupa dilaksanakan Aipda Ari Kusuma di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai; Bripka Agus S di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai; Brigadir Hamryedi di Desa Telaga 1, Kecamatan Binjai Hulu; serta Briptu Gatra di wilayah Ng Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
Selanjutnya, Kanit Binmas Polsek Kayan Hulu Aipda Borne memberikan sosialisasi di Desa Tebidah. Bripka Mukhlis menyampaikan imbauan di Desa Batu Nyadi, Kecamatan Ketungau Hilir; Briptu Koni di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah; Briptu Johan di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu; Bripka Ruli di Nanga Serawai; dan Bripka Efin M di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.
Dalam sosialisasi tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan kebakaran atau titik api.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran tersebut pada poin D angka 3 memuat larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan Karhutla dan bencana kabut asap.