SINTANG – Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas kembali menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (29/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh personel Polsek jajaran di 14 kecamatan dalam wilayah hukum Polres Sintang. Sosialisasi menyasar masyarakat di wilayah binaan masing-masing sebagai langkah pencegahan Karhutla selama musim kemarau.
Di Kecamatan Sintang, Bhabinkamtibmas Aiptu Durohman menyampaikan sosialisasi di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Di Kecamatan Sepauk, Brigadir Argi memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Sungai Raya. Sementara Aipda Eko melaksanakan kegiatan serupa di Desa Bonet, Kecamatan Sungai Tebelian, dan Aipda Romiza di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
Sosialisasi juga dilakukan Aipda Riyanto di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai; Bripka Agus S di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai; Brigadir Hamryedi di Desa Telaga 1, Kecamatan Binjai Hulu; serta Briptu Gatra di wilayah Ng Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
Selanjutnya, Kanit Binmas Polsek Kayan Hulu Aipda Borne menyampaikan imbauan di Desa Tebidah. Bripka Mukhlis melaksanakan sosialisasi di Desa Batu Nyadi, Kecamatan Ketungau Hilir; Briptu Koni di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah; Briptu Kusumayadi di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu; Bripka Ruli di Nanga Serawai, Kecamatan Serawai; serta Briptu Ariston di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam surat edaran tersebut, poin D angka 3 memuat larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan Karhutla dan bencana kabut asap.
Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas akan terus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat sebagai upaya memperkuat pencegahan Karhutla dan meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan selama musim kemarau.