Sintang, Kalimantan Barat – Jajaran Polres Sintang melalui 14 Bhabinkamtibmas Polsek jajaran terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Selasa (1/9/2026), para Bhabinkamtibmas secara serentak turun ke desa dan kelurahan untuk menyampaikan sosialisasi serta imbauan terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai hingga Ambalau.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Imbauan ini menjadi penting mengingat kondisi musim kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya Karhutla dan menyebabkan api lebih mudah meluas.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan menjaga lingkungan, menggunakan metode pembukaan lahan yang aman serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin D angka 3 ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sintang terus mengedepankan langkah preventif dan preemtif dengan memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Polres Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Kesadaran serta kepedulian masyarakat diharapkan menjadi kekuatan utama dalam mencegah kebakaran sejak dini dan menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Sintang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib, dan kondusif.