Jajaran Polres Sintang terus mengintensifkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat.
Rabu (2/9/2026), sebanyak 14 Bhabinkamtibmas dari 14 Polsek jajaran Polres Sintang secara serentak melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai dan Ambalau.
Dalam sosialisasi tersebut, para Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun ladang dengan cara membakar. Langkah ini penting dilakukan mengingat kondisi musim kemarau dapat meningkatkan risiko kebakaran serta mempercepat penyebaran api.
Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla. Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin D angka 3 ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara serentak tersebut, Polres Sintang terus memperkuat langkah preventif dan preemtif dengan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Polres Sintang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga turut menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla. Dengan kepedulian dan kewaspadaan bersama, potensi kebakaran diharapkan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.