Polres Sintang melalui para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak pada Kamis (27/8/2026) di wilayah hukum Polres Sintang. Sebanyak 14 Bhabinkamtibmas dari Polsek jajaran turun langsung menyampaikan edukasi kepada masyarakat di wilayah binaannya masing-masing.
Sosialisasi dilaksanakan di sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Desa Lengkenat, Desa Sungai Ukoi, Desa Pagal Baru, Desa Sungai Pukat, Desa Taok, Desa Binjai Hulu, Desa Nanga Mau, Desa Nanga Tebidah, Desa Nanga Ketungau, Desa Wirayuda, Desa Senaning, Desa Nanga Serawai, dan Desa Nanga Kemangai.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan yang dapat memicu meluasnya Karhutla serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kegiatan ini, Polres Sintang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla sejak dini, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau potensi kebakaran di wilayah masing-masing.