Sintang – Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas secara serentak melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Sintang.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, di berbagai wilayah hukum Polres Sintang. Sosialisasi dilakukan langsung oleh Bhabinkamtibmas dengan menyambangi masyarakat di desa dan kelurahan binaan masing-masing.
Sebanyak 14 Bhabinkamtibmas dari Polsek jajaran Polres Sintang melaksanakan kegiatan tersebut, meliputi:
1. Polsek Sintang Kota – Bripka Rian Rafid, di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
2. Polsek Sepauk – Aipda Ismadi, di Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk.
3. Polsek Sungai Tebelian – Brigadir Karianus Yugi, di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian.
4. Polsek Tempunak – Bripka Satrio Margono Jania, di Desa Pagal Baru, Kecamatan Tempunak.
5. Polsek Kelam Permai – Aipda Eko Agus Rianto, di Desa Sungai Pukat, Kecamatan Kelam Permai.
6. Polsek Dedai – Bripka Agus Sutrisno, di Desa Taok, Kecamatan Dedai.
7. Polsek Binjai Hulu – Brigadir Arif P., di wilayah Desa Binjai Hulu.
8. Polsek Kayan Hilir – Bripka Gatrayana, di Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
9. Polsek Kayan Hulu – Brigadir Rudianto, di Desa Nanga Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu.
10. Polsek Ketungau Hilir – Brigadir M. Wahyudin, di Desa Nanga Ketungau, Kecamatan Ketungau Hilir.
11. Polsek Ketungau Tengah – Briptu Suriansyah, di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah.
12. Polsek Ketungau Hulu – Briptu Susanto, di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu.
13. Polsek Serawai – Bripka Ruly Suryadi, di Desa Nanga Serawai, Kecamatan Serawai.
14. Polsek Ambalau – Bripka Marten Sumantri, di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau. Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mencegah munculnya titik api dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian Karhutla.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Polres Sintang menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, diharapkan kesadaran warga semakin meningkat sehingga pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dicegah dan potensi bencana kabut asap dapat diminimalkan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, kondusif, dan terkendali.