Polres Sintang melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran kembali menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polres Sintang sebagai langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau.
Sebanyak 14 personel Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas dari Polsek jajaran melaksanakan sosialisasi di wilayah masing-masing. Kegiatan tersebut menyasar Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk, Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian, Desa Nanga Tempunak Kecamatan Tempunak, Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai, Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai, Desa Telaga 1 Kecamatan Binjai Hulu, Ng Mau Kecamatan Kayan Hilir, Desa Nanga Oran Kecamatan Kayan Hulu, Desa Batu Nyadi Kecamatan Ketungau Hilir, Desa Wirayuda Kecamatan Ketungau Tengah, Desa Senaning Kecamatan Ketungau Hulu, Nanga Serawai Kecamatan Serawai, serta Desa Nanga Kemangai Kecamatan Ambalau.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembukaan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini terhadap potensi Karhutla.
Kegiatan sosialisasi dan imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sintang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Upaya pencegahan di tingkat masyarakat diharapkan dapat meminimalkan potensi kebakaran dan dampaknya terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.