Polres Sintang Kembali Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di 14 Kecamatan

Polres Sintang Kembali Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di 14 Kecamatan

Polres Sintang melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran kembali melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polres Sintang sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau.

Sebanyak 14 personel Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas dari Polsek jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi di wilayah masing-masing, meliputi Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai, dan Ambalau.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sintang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan melakukan upaya pencegahan sejak dini terhadap potensi Karhutla.

Polres Sintang melalui Polsek jajaran akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pencegahan Karhutla sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.