SINTANG – Polsek Sungai Tebelian melakukan pengecekan dan verifikasi satu titik hotspot yang terdeteksi di wilayah Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Sabtu (19/9/2026) malam.
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari layanan Yanmas 110 terkait adanya kebakaran lahan di wilayah hukum Polsek Sungai Tebelian.
Kapolsek Sungai Tebelian IPDA Aprianus Sabari Tampe, S.H., bersama personel Polsek Sungai Tebelian, yakni Aiptu Eka Nuur Abdillah, Bripka Bernardus, dan Briptu Topan, kemudian mendatangi lokasi pada koordinat 0.022817, 111.463468 di Desa Sungai Ukoi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan lahan yang telah terbakar dengan luas diperkirakan ±1 hektare. Lahan tersebut merupakan tanah mineral dengan vegetasi berupa tanaman padi dan berada cukup jauh dari kawasan permukiman. Saat petugas tiba, api telah dalam kondisi padam.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan tersebut diketahui milik warga berinisial Nian, warga Desa Sungai Ukoi yang berprofesi sebagai petani.
Petugas selanjutnya melakukan verifikasi titik hotspot, pengecekan lokasi, serta memastikan kondisi lahan pascakebakaran. Petugas juga melakukan upaya pemadaman pada area yang masih memerlukan penanganan dan memberikan imbauan kepada warga mengenai pencegahan dini Karhutla.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi terkait pelaksanaan pembakaran terbatas dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku serta pentingnya mengantisipasi potensi kebakaran lahan agar tidak meluas.
Polsek Sungai Tebelian juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang berpotensi terjadi Karhutla sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sintang.