Sat Binmas Polres Sintang Edukasi Warga di 14 Kecamatan

Sat Binmas Polres Sintang Edukasi Warga di 14 Kecamatan

Sintang, Kalimantan Barat – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polres Sintang dengan mengedepankan edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat. Melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas), jajaran Bhabinkamtibmas diterjunkan secara serentak di 14 kecamatan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dan personel Binmas di wilayah hukum Polres Sintang, dengan menyambangi masyarakat di sejumlah desa dan kelurahan. Edukasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam penyampaiannya, personel mengingatkan masyarakat bahwa Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani.

Selain dampak Karhutla, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Edukasi hukum tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan sebagai langkah pencegahan. Kami tidak hanya menyampaikan dampak Karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai aspek hukum sehingga masyarakat mengetahui risiko dan konsekuensi dari pembakaran hutan dan lahan,” ujar Plt. Kasat Binmas Polres Sintang.

Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang, Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk, Desa Bancoh Kecamatan Sungai Tebelian, Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, Kecamatan Kelam Permai, Desa Dedai Kanan Kecamatan Dedai, Desa Simbak Kecamatan Binjai Hulu, Nanga Mau Kecamatan Kayan Hilir, Desa Landau Bara Kecamatan Kayan Hulu, Desa Lepung Pantak Kecamatan Ketungau Hilir, Desa Wirayuda Kecamatan Ketungau Tengah, Desa Empura Kecamatan Ketungau Hulu, Nanga Serawai Kecamatan Serawai, serta Desa Nanga Kemangai Kecamatan Ambalau.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Polres Sintang akan terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pembinaan masyarakat untuk memperkuat kesadaran dan partisipasi warga dalam pencegahan Karhutla. Dengan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan sekaligus turut menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran.