Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Sintang secara serentak menggelar sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Minggu (30/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sintang tersebut menyasar masyarakat di 14 kecamatan, sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menghadapi potensi Karhutla di tengah kondisi musim kemarau.
Sosialisasi dilaksanakan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, antara lain di Kelurahan Rawa Mambok, Desa Tanjung Ria, Desa Nobal, Desa Tempunak Kapuas, Desa Kebong, Desa Dedai Kanan, Desa Telaga, Desa Mekar Mandiri, Desa Nanga Tebidah, Desa Nanga Ketungau, Desa Wirayuda, Desa Senaning, Desa Nanga Serawai, dan Desa Nanga Kemangai.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan dini terhadap potensi kebakaran.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Polres Sintang terus mendorong pendekatan preventif dan edukatif melalui peran Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa dan kelurahan. Edukasi diharapkan dapat membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Selain menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, personel juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara serentak tersebut, Polres Sintang berupaya memperkuat deteksi dini, pencegahan, serta sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla.