TNI-Polri dan Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran di Anggah Jaya

TNI-Polri dan Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran di Anggah Jaya

Sintang - Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang Koramil Sintang dan Pemadam Kebakaran Gabungan berjibaku memadamkan nyalanya api yang melahap Hutan, Desa anggah jaya Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Selasa (18/08 /2026) Malam Pukul 20.00 Wib.

" Api diketahui dari hot spot atau titik panas api melalui aplikasi lancang kuning pada jam 20.00 Wib, dengan sigap kami bersama tim Pemadam gabungan yakni TNI, Damkar Pem, Damkar BPBD Kabupaten Sintang datang ke lokasi dan langsung melakukan pendinginan," kata Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy SH.

" Saat ini api dapat dipandamkan, namun tim Pemadam Gabungan masih melakukan pendinginan dan memastikan bara api yang berada di akar kayu di laham gambut benar-benar padam sehinga pada saat angin kuat api tidak muncul kembali, itu harapannya," pungkas Heru.

"Saat ini kami belum mengetahui siapa pemilik dari lahan yang terbakar ini, pastinya kami akan mencari pemiliknya melalui Ketua RT setempat dan terbakarnya lahan masih kita selidiki," ucap Heru.

β€’ Gerak Cepat, Polsek Sintang Kota Polres Sintang Polda Kalbar Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla

Heru menyebut, imbauan Stop Membakar Lahan ini rutin disampaikan melalui Bhabinkamtibmas kewilayahan terutama pada saat patroli bersama MPA (Masyarakat Peduli Api) pada kawasan yang sering terjadi kebakaran lahan gambut.

Jajaran Polsek Sintang Kora Polres Sintang telah berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Sintang Kab. Sintang dan akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan

β€œKita telah komitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana intruksi Presiden dan Intruksi Kapolda Kalimantan Barat agar tak terjadi lagi karhutla di daerah kita,” ungkap Heru.

" Dengan terjadinya peristiwa ini kami Polrres Sintang Polsek Sintang Kota memohon kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sintang agar tidak membakar hutan dalam membuka lahan bercocok tanam dan mari kita bersama mencegah terjadinya Karhutla di Kecamatan Sintang Kab. Sintang yang kita cintai ini. Selain merusak ekosistem, Hutan, flora dan fauna Asap yang dihasilakan dapat menimbulkan keterbatasan pandangan udara, laut dan darat sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan (ISPA), tegas Heru.

"Setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," sambungnya.

Demikian Siaran Berita Humas Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang.