Sintang, Kalimantan Barat – Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas kembali menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di 14 kecamatan wilayah hukum Polres Sintang, Jumat (11/9/2026).
Imbauan disampaikan langsung oleh personel Polsek jajaran dengan menyambangi masyarakat di sejumlah desa dan kelurahan. Edukasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau.
Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang; Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk; Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian; Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak; Kecamatan Kelam Permai; Desa Batu Landung, Kecamatan Dedai; Desa Empaka Kebiau Raya, Kecamatan Binjai Hulu; Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir; Desa Landau Bara, Kecamatan Kayan Hulu; Desa Kenuak, Kecamatan Ketungau Hilir; Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah; Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu; Nanga Serawai, Kecamatan Serawai; serta Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan yang dapat memicu meluasnya Karhutla dan menimbulkan kabut asap. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api.
Plt. Kasat Binmas Polres Sintang menyampaikan bahwa kegiatan edukasi tersebut merupakan bentuk langkah pencegahan yang terus dilakukan Polres Sintang bersama masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bersama-sama menjaga wilayah masing-masing dari potensi Karhutla,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kegiatan yang dilakukan secara rutin dan serentak tersebut, Polres Sintang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sehingga potensi Karhutla dapat ditekan dan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat diminimalkan.