Polres Sintang melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah hukum Polres Sintang, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sekaligus tindak lanjut atas ditetapkannya status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat.
Sebanyak 14 personel dari Polsek jajaran Polres Sintang melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Kegiatan tersebut meliputi wilayah Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk, Desa Ransi Kecamatan Sungai Tebelian, Desa Nanga Tempunak Kecamatan Tempunak, Desa Ensaid Kecamatan Kelam Permai, Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai, Desa Telaga 1 Kecamatan Binjai Hulu, Ng Mau Kecamatan Kayan Hilir, Desa Nama Oran Kecamatan Kayan Hulu, Desa Batu Nyadi Kecamatan Ketungau Hilir, Desa Wirayuda Kecamatan Ketungau Tengah, Desa Empura Kecamatan Ketungau Hulu, Nanga Serawai Kecamatan Serawai, serta Desa Nanga Kemangai Kecamatan Ambalau.
Dalam kegiatan tersebut, personel Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar serta pentingnya mencegah terjadinya Karhutla, khususnya selama musim kemarau.
Himbauan tersebut juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Polres Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap potensi Karhutla. Pencegahan sejak dini diharapkan dapat meminimalkan risiko kebakaran yang dapat mengganggu kesehatan, lingkungan, aktivitas masyarakat, serta keselamatan bersama.