SINTANG – Polsek Ambalau terus menggencarkan sosialisasi dan koordinasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Ambalau, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan oleh Kapolsek Ambalau bersama Kanit Sabhara. Sosialisasi menyasar kepala desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Ambalau sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Ambalau mengimbau para kepala desa agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan mengingat masih berlangsungnya status tanggap darurat bencana asap akibat Karhutla. Masyarakat diingatkan bahwa pencegahan kebakaran membutuhkan peran serta dan kesadaran bersama, termasuk menjaga kondisi lingkungan dan kualitas udara.
Personel juga menyampaikan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 6 ayat (11), yang mengatur bahwa dalam kondisi ditetapkannya status tanggap darurat bencana, kegiatan perladangan untuk sementara waktu harus dihentikan.
Polsek Ambalau akan terus melaksanakan sosialisasi selama masa tanggap darurat bencana asap akibat Karhutla, baik melalui media sosial, kegiatan door to door, maupun penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan sejak dini serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Ambalau.