Bhabinkamtibmas Serentak Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Bhabinkamtibmas Serentak Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Polres Sintang melalui para Bhabinkamtibmas di 14 kecamatan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh personel Polsek jajaran Polres Sintang di wilayah binaan masing-masing. Sosialisasi menyasar masyarakat di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Desa Tanjung Ria, Desa Bonet Engkabang, Desa Balai Harapan, Desa Kebong, Desa Nanga Jetak, Desa Telaga I, Ng Mau, Desa Tebidah, Desa Batu Nyadi, Desa Wirayuda, Desa Senaning, Nanga Serawai, hingga Desa Nanga Kemangai.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta timbulnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi tindak lanjut atas penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin D angka 3 ditegaskan larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sintang mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan dan bersama-sama menjaga lingkungan, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.

Upaya pencegahan melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat ditekan sejak dini.