Bhabinkamtibmas Polsek jajaran kembali menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di 14 wilayah kecamatan di Kabupaten Sintang, Selasa (22/9/2026).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama selama musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran dan penyebaran asap.
Kegiatan dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah. Brigadir Haris menyampaikan imbauan di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang; Brigadir Argi di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk; Briptu Yugi di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian; serta Aipda Sigalingging di Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak.
Selanjutnya, Aiptu Kristianus melaksanakan sosialisasi di Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai; Aipda Hendri di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai; Bripka Arif di Desa Telaga 2, Kecamatan Binjai Hulu; dan Brigadir Rio di wilayah Ng. Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Kayan Hulu Aipda Borne memberikan imbauan di Desa Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu. Sosialisasi juga dilakukan Brigadir Rasyid di Desa Batu Nyadi, Kecamatan Ketungau Hilir; Aiptu D. Wahono di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah; Briptu Johan di Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu; Briptu Riski Saputra di Nanga Serawai, Kecamatan Serawai; serta Brigadir Ariston di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau.
Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pentingnya melakukan pencegahan sejak dini untuk menghindari terjadinya Karhutla.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pada poin D angka 3 surat edaran tersebut ditegaskan mengenai larangan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sintang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.