Polsek Ambalau terus menggencarkan sosialisasi dan koordinasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada pemerintah desa dan masyarakat di wilayah hukumnya, Minggu (27/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Ambalau bersama Kanit Sabhara dan Bhabinkamtibmas dengan menyambangi Kepala Desa serta masyarakat di Desa Lunjan Tingang dan Desa Nanga Kemangai.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Ambalau mengimbau kepala desa agar meneruskan pesan kepada seluruh masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan sehubungan dengan masih berlangsungnya status tanggap darurat bencana asap akibat Karhutla.
Personel juga mengingatkan pentingnya peran serta dan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran, sekaligus menjaga kondisi lingkungan dan kualitas udara.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 6 ayat (11), yang mengatur bahwa dalam kondisi ditetapkannya status tanggap darurat bencana, kegiatan perladangan untuk sementara waktu harus dihentikan.
Polsek Ambalau akan terus melakukan sosialisasi selama masa tanggap darurat bencana asap akibat Karhutla, baik melalui media sosial, kegiatan door to door, maupun penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pencegahan sejak dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.